Selasa, 17 April 2018

makalah klasifikasi hukum berdasarkan bentuknya


PENGANTAR ILMU HUKUM
KLASIFIKASI HUKUM DITINJAU DARI SEGI BENTUKNYA


DISUSUN OLEH :
SAHRUL AMIN (170202001)

DOSEN PENGAMPU
HERU SUNARDI, M.H.

JURUSAN AHWAL SYAKHSHIYAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MATARAM
2018


Pendahuluan
            1.      Latar Belakang
      Manusia adalah mahluk sosial sehingga memerlukan orang lain untuk mepertahankan hidupnya, dalam hubungan tersebut sering terjadi konflik maka dibuatlah aturan-aturan dalam hubungan tersebut yang kemudian kita kenal dengan hukum.
      Hukum senantiasa mengalami perkembangan, tidak hanya dalam isinya, melainkan juga dalam bertambahnya jenis-jenis yang ada. Perubahan, perkembangan, dan pertumbuhan tersebut pada gilirannya menyebabkan, bahwa sistematik dan penggolongan hukum itu harus ditata kembali agar susunan rasional dari hukum itu tetap terpelihara.[1]
      Apabila kita ingin membuat suatu penggolongan besar, maka kita bisa melakukannya dalam bentuk hukum tertulis di satu pihak dan hukum tidak tertulis di lain pihak.
            2.      Rumusan Masalah
a.       Apa yang di maksud dengan hukum tertulis dan tidak tertulis?
b.      Apa contoh dari hukum tertulis?
c.       Bagaimana peran hukum tidak tertulis?


Pembahasan
A.    Pengertian hukum tertulis dan tidak tertulis
            1.      Hukum tertulis
      Hukum Tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis telah menjadi ciri dari hukum moderen yang harus mengatur serta melayani kehidupan moderen. Suatu kehidupan yang makin kompleks, bidang-bidang yang makin beraneka ragam serta perkembangan masyarakat dunia yang makin menjadi suatu masyarakat yang tersusun secara organisatoris, hubungan antar manusia yang makin kompleks pula, memang tidak hanya bisa mengandalkan pada pengaturan tradisi, kebiasaan, kepercayaan atau budaya ingatan.[2]
            2.      Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi.
B.     Contoh hukum tertulis dan tidak tertulis
            1.      Hukum tertulis
Salah satu contoh hukum tertulis yaitu KUH Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Hukum pidana memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan. Andai saja hukum itu sebenarnya untuk keadilan, maka niscaya hukum akan menjadi “tuhan” kedua bagi manusia, pasti saja pengadilan menjadi rujukan pencari keadilan bukan lagi “sarang penyamun” yang memberangus keadilan dan kebenaran.
Bila kita mendengar kata-kata “pidana”, mestilah muncul dalam persepsi kita tentang sesuatu hal yang kejam, menakutkan bahkan mengancam. Memang benar demikian, karena secara bahasa arti atau makna pidana adalah nestapa. Artinya orang yang dikenakan pidana adalah orang yang nestapa, sedih, dan terbelenggu baik jiwa maupun raganya. Tetapi kenestapaan tersebut bukanlah diakibatkan oleh perbuatan orang lain, melainkan atas perbuatan yang dilakukannya sendiri.[3]
            2.      Hukum tidak tertulis
Contoh Hukum Tidak Tertulis: Hukum Adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.
C.     Peran hukum tidak tertulis
      Dari hasil penelitian yang berlokasi pada Pengadilan Negeri Sleman Daerah istimewa Yogyakarta dalam kurun waktu delapan tahun yaitu dimulai tahun 1980-1988, diperoleh dua kasus yang menggambarkan terdapatnya penerapan hukum tidak tertulis pada putusan hakim. Kedua putusan ini tersebut dalam perkara No. 55/1981.Pdt/G/ SImn dan No. 13/1982.Pdt/G/SImn, mengenai sengketa perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali yang diatur dalam Pasal 1519-1532 KUHPerdata.
Di dalam praktik, perjanjian ini sering merupakan faktor pemicu sengketa. antara pihak penjual dengan pihak pembeli, sehingga ke tingkat pengadilan. Secara prinsip, penyebab sengketa ini adalah terdapatnya unsur penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh pihak yang secara sosial ekonomis memiliki kedudukan lebih kuat, terhadap pihak lain yang secara sosial' ekonomi lemah kedudukannya. Hal ini dengan mudah dapat terjadi ketika seseorang berada dalam keadaan memerlukan materi, untuk keperluan mana ia meminjam uang kepada pihak lain. Oleh pihak lain ini, diberikan sejumlah uang, bukan dalam bentuk perjanjian hutang, namun dikonstruksl sebagai perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali.
    Sebagaiamana pasal-pasal di atas, terdapat ketentuan bahwa, penjual berkedudukan sebagai penjual sementara, yaitu dalam batas waktu yang disepakati dengan pembeli, untuk setelah ia menerima uang penjualan berhak melakukan pembelian kembali dalam tenggang waktu tersebut. Jika dalam tenggang waktu ini penjual barang tidak melakukan pembeiian kembali atas barangnya. maka secara yuridis, ia kehilangan haknya atas barang itu, dan hak pemilikan barang berpindah kepada pihak pembeli.
     Dalam kenyataannya, pihak penjual menerima uang penjualannya dalam jumlah yang tidak seimbang dengan nilai/harga barang yang dijualnya. Dalam hal penjual tidak berhasil membeli kembali barangnya — pada umumnya disebabkan karena ketidak-mampuannya untuk membeli kembali — maka pihak pembeli merupakan pihak yang secara pasti memperoleh keuntungan
Penutup
            A.    Kesimpulan
      Hukum Tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis telah menjadi ciri dari hukum moderen yang harus mengatur serta melayani kehidupan moderen. Sedangkan hukum tidak tertulis adalah kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi.
      Salah satu contoh hukum tertulis yaitu KUH Pidana (Kitab undang-undang hukum pidana). Hukum pidana memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan. Dan contoh dari hukum tidak tertulis : Hukum Adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.



Daftar Referensi

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2014
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. 2015.
Busyro Muqoddas. 1996. Penerapan Hukum Tidak Tertulis Dalam Putusan Hakim.Vol 3. Hlm 39-40. https://media.neliti.com/media/publications/87212-ID-penerapan-hukum-tidak-tertulis-dalam-put.pdf



[1] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT CITRA ADITYA BAKTI, 2014) h.71
[2] Ibid, h. 72
[3] Ismu Gunadi dan Jonaedi Effendi, Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2015) H. 7-8.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

WALI TANPA NAMA DAN TANPA GELAR

WALI TANPA NAMA DAN TANPA GELAR Suatu hari aku bertemu dengan orang gila ( Al-majnuni Murokab )tak jauh dari makam seorang wali, ia...