Jumat, 15 Juni 2018

Nasihat Bagi Jiwa

Wahai jiwa,
Jangan kau khawatirkan perkara cinta.
Cintailah sang pemilik cinta,
Niscaya kau kan dicintai
Oleh sang pemilik Cinta (Allah SWT)

Minggu, 27 Mei 2018

POLIGAMI DALAM SATU AKAD


Nama                           : Sahrul Amin
NIM                             : 170202001
Kelas                           : II(A)
Jurusan                        : Ahwal Syakhshiyah
Mata Kuliah                 : Filsafat Hukum Islam
Dosen Pengampu         : Lalu Ahmad Rizkan, MHI.
“Poligami Dalam Satu Akad”

Kata-kata “poligami” terdiri dari kata “poli” dan “gami”. Secara etimologi, poli artinya “banyak”, gami artinya “istri. Jadi, poligami itu artinya beristri banyak. Secara teminologi, poligami yaitu “seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri”. Atau, “seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang”.[1]
Pandangan islam terkait poligami yaitu bahwa poligami merupakan salah satu syariat yang terdapat di dalam islam. Hal ini sesuai dengan yang telah dituangkan di dalam al-quran surat an-nisa’:3
وان خفتم الا تقسطوا فى اليتامى فانكحوا ماطاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فان خفتم الا تعدلوا فواحدة او ما ملكت ايمانكم ذلك ادنى الا تعولوا
“dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mmenikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim”.
Poligami ini sudah ada jauh sebelum adanya islam, dalam satu riwayat dikatakan bahwa istri nabi sulaiman sekitar 700 orang. Sedang di riwayat yang lain dikatakan bahwa istri beliau sekitar 1000 orang. Kemudian setelah datangnya islam beserta syariat poligaminya bukan dalam rangka merendahkan harkat dan marabat seorang perempuan. Akan tetapi, dengan adanya syariat ini justru demi menjunjung tinggi harkat dan martabat mereka dengan membatasi jumlah maksimal istri seorang laki-laki hanya pada empat orang wanita. Tidak hanya itu, islam juga memberikan syarat kepada laki-laki yang ingin mengamalkan syariat ini dengan “dapat berlaku adil” berdasarkan surat an-nisa’ ayat 3:
فان خفتم الا تعدلوا فواحدة
“Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja”.
Menurut Sayyid Quthub, yang dimaksud dengan keadilan dalam hal tersebut ialah keadilan dalam memberi nafkah, keadilan menjaga dan memelihara, keadilan dalam mencukupi segi-segi kebutuhan para istri, yaitu kebutuhan keuangan, biologis dan psikologis. Adapun soal perasaan dan hati yang tidak dapat diwujudkan dalam bentuk kehidupan lahiriah, keadilannya tidak berada dalam batas kesanggupan manusia. Yang dituntut dalam hal itu ialah jangan menunjukkan kecenderungan berat sebelah kepada yang satu sehingga yang lain menjadi terkatung-katung. Dalam hal ini, Allah swt menyatakan firman-Nya:
ولن تستطيعوا ان تعدلوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلواكل الميل فتذروها كالمعلقة   
النساء :129
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan lain terkatung-katung. (QS. An-Nisa’: 129)[2]
Hikmah poligami akan terlihat secara gambling ketika perang ataupun wabah penyakit melanda, di mana pada saat-saat seperti ini kaum wanita terkadang bisa menjadi lebih banyak disbanding kaum pria. Sehingga, poligami dalam situasi seperti ini akan menjadi solusi bagi bermacam-macam problem psikologis dan moral.[3]
Sayyid Quthub memandang bahwa poligami merupakan dispensasi yang ditentukan oleh angka perbandingan antara jumlah pria dan wanita, bukan ditentukan oleh teori atau undang-undang. Karena itu, jika jumlah pria yang telah mencapai usia dewasa dan siap bersedia kawin jumlahnya seimbang dengan jumlah wanita yang telah mencapai usia dewasa dan bersedia dikawin, maka praktis tidak ada alasan sama sekali bagi seorang pria mempunyai isteri lebih dari seorang wanita. Sebab, dalam hal itu yang menentukan adalah angka.[4]
Hal tersebut sesuai dengan hadits nabi Muhammad Saw tentang tanda-tanda kiamat yang terdapat di dalam buku “HADITS SHAHIH AL-JAMIUS SHAHIH BUKHARI MUSLIM”:
ان من أشراط الساعة أن يرفع العلمز ويظهر الجهل ويفشو الزنا ويشرب الخمر ويذهب الرجال وتسقى النساء حتى يكون لخمسين أمرأة قيم واحد (رواه الشيخان)
“Sesungguhnya dari tanda-tanda datangnya kiamat yaitu: ilmu akan diangkat. Munculnya kebodohan. Tersebarnya perzinahan. Minuman keras (khamar) dijadikan minuman. Orang laki-laki banyak yang pergi (meninggal atau jumlahnya sedikit), tinggal para wanita sehingga keadaannya bagi-50 orang wanita untuk seorang laki-laki (banyak wanita daripada laki-laki). (HR. bukhari – Muslim”).[5]
Masalah tidak seimbangnya jumlah pria dan wanita bisa disebabkan oleh suatu peperangan atau wabah penyakit yang banyak menelan korban kaum pria daripada kaum wanita, atau disebabkan oleh banyaknya kaum pria yang tidak dapat melakukan perkawinan karena faktor ekonomi, kekeluargaan atau masalah-masalah sosial lainnya.[6]
Dalam hal terjadinya ketidakseimbangan jumlah pria dan wanita, Sayyid Quthub memberikan contoh Negara Jerman setelah Perang Dunia II. Di sana terdapat ketimpangan dengan perbandingan 3 : 1 (tiga gadis yang telah mencapai usia perkawinan berbanding satu orang pemuda dalam usia yang sama), yaitu masing-masing berusia antara 20 dan 45 tahun.[7]
Adapun kaitannya dengan poligami dalam satu akad adalah bahwasanya sama halnya dengan poligami yang dilakukan oleh seorang di waktu yang berbeda-beda. Karena poligami pada hakikatnya hanyalah untuk memelihara setiap laki-laki muslim daripada menjadi laki-laki hidung belang yang memiliki banyak pacar simpanan, lebih baik adanya poligami ini daripada terjadinya seks bebas dan penyimpangan perilaku seks serta pelanggaran terhadap hukum-hukum Allah seperti yang banyak terjadi di barat seperti Eropa dan Amerika sekarang
Terakhir, kita tak boleh lupa bahwasanya istri kedua juga merupakan seorang wanita yang bermaksud untuk memelihara kesucian dirinya dengan cara menikah walaupun dengan orang yang sudah beristri yang mana disebut oleh masyarakat dengan istilah poligami.
DAFTAR PUSTAKA
Ghazaly, Abdur Rahman. 2006. Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana.
Quthub, Sayyid. 1983. Islam Dan Perdamaian Dunia. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Al-Musayyar, Sayyid Ahmad. 2008. Fiqih cinta kasih. Terjemahan oleh Habiburrahim. Penerbit Erlangga.
Bahresj, Hussein. Hadits Shahih Al-Jamius Shahih Bukhari Muslim. Surabaya: Karya Utama.
Junaedi, Dedi. 2010. Bimbingan Perkawinan. Jakarta: Akademika Pressindo.


[1]Abdur Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2006), H. 129.
[2] Sayyid Quthub, Islam Dan Perdamaian Dunia, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1983), h. 72.
[3] Sayyid Ahmad Al-Musayyar, Akhlak Al-Usrah Al-Muslimah Buhuts Wa Fatawa, Terj. Habiburrahim, (Penerbit Erlangga, 2008), H. 117
[4] Sayyid Quthub, op. cit. h. 67.
[5] Hussein Bahresj, Hadits Shahih Al-Jamius Shahih Bukhari Muslim, (Surabaya: Karya Utama), h. 14.
[6] Dedi Junaedi, Bimbingan Perkawinan, (Jakarta: Akademika Pressindo, 2010), h. 259-260.
[7] Sayyid Quthub, op. cit. h. 68.

Rabu, 23 Mei 2018

Tak Ada Amalan Yang Kecil Disisi Allah


Jauh di ufuk sana, masih tersimpan berjuta-juta kebaikan yang bisa kau lakukan tuk menutupi tiap keburukan yang telah kau perbuat.

Sesungguhnya apa yang kita anggap remeh temeh bisa jadi sebagai sebab kita tuk memasuki surga-Nya. Dalam Hadits nabi yang artinya:

"jauhilah neraka walau pun hanya dengan sebiji kurma, dan jika kamu tidak mampu, maka katakan lah perkataan yang baik."

Dari hadits di atas dapat kita lihat bahwa hanya dengan sebiji kurma saja dapat menjauhkan kita dari neraka, bagaimana dengan sesuatu yang lebih besar dan lebih baik daripada itu?

Bisa saja kau berikan kepada tetanggamu sebuah bingkisan kotak yang dilapisi dengan berbagai macam hiasan-hiasan dan di dalamnya hanya kau selipkan sebiji kurma saja. Maka di saat tetangga mu itu membukanya, bisa jadi ia memakan kurma itu dan menyimpan bingkisannya atau membuang kurma itu dan hanya menyimpan bingkisannya karena menurut penilaiannya bahwa kurma yang sebiji itu tidak ada nilai nya sama sekali.

Akan tetapi lihat lah bagaimana Allah menilai kurma yang sebiji itu. Hanya dengan sebiji kurma itu Allah jadikan ia sebagai sebab yang dapat menjauhkan kita dari neraka.

والله اعلم بالصواب

Source Instagram : Syahrul108_

Selasa, 15 Mei 2018

PESAN HABIB UMAR bin HAFIDZ DI MALAM PERTAMA BULAN RAMADHAN

PESAN HABIB UMAR bin HAFIDZ DI MALAM PERTAMA BULAN RAMADHAN


Al habib Umar mengingatkan akan pentingnya malam pertama bulan Ramadhan :

“Hati-hati di malam pertama bulan suci Romadhon, hindari televisi, hindari kesibukan duniawi.” Dimalam pertama bulan suci romadhon Allah memberikan pengumuman, bahwa dalam riwayat dikatakan Allah akan memandang semua penduduk bumi, dimalam pertama bulan suci romadhon allah akan memperhatikan semua makhluk-makhluknya, akan dilihat dengan pandangan kasih sayangnya, akan dilihat dengan pandangan ampunannya dan siapa diantara manusia yang dimalam pertama romadhon mendapatkan pandangan Allah.. mendapatkan perhatian Allah… maka Allah berjanji tidak akan menyiksa orang itu sampai selama-lamanya.

Kalau malam pertama.. Allah melihat anda dalam keadaan tadarus qur’an, dalam keadaan sujud tarawih, dalam keadaan ibadah kepada allah, dimalam pertama anda beribadah kepada Allah, maka Allah beri pengumuman dalam riwayat ini Allah tidak akan menyiksa kalian, kalian banyak dosa Allah ampuni dosa-dosa kalian, maka dari itu kita harus jaga malam pertama, kalau malam pertama kita mendapatkan pandangan insya allah di malam-malam selanjutnya allah akan permudah kita untuk terus melayani romadhon hingga berjumpa dengan malam lailatul qadar.

Wallahu a'lam bisshowaab'

اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين

Senin, 14 Mei 2018

Pantun Menyambut Ramadhan 1439 H

*Pantun  Menyambut Ramadhan 1439 H*


Anak Melayu memancing ikan;
Perahu berlabuh ditengah lautan.
Sambil menunggu datangnya Ramadhan;
Permohonan maaf kami sampaikan.

Kecubung batu dari Kalimantan;
Disanding elok dengan berlian.
Berhubung bulan Mei sudah Ramadhan;
Salah dan khilaf mohon dimaafkan.

Tuan beristri elok nan rupanya;
Bermandi mahligai wajah nan jelita.
Ramadhan kini berada di ufuk mata;
Mari Bersama Tingkatkan Iman dan Taqwa.

Kembang melati sungguhlah indah;
Di tengah taman jadi hiasan.
Harum Ramadhan tercium sudah;
Kalau ada salah dan khilaf mohonlah dima'afkan.

Makan roti jangan berlari;
Kalaulah jatuh kita yang rugi.
Bersihkan hati sucikan diri;
Sambut Ramadhan sebentar lagi.
🙏🙏🙏🙏🙏😍😍😍😍😍

Proposal Pop Es Berasaskan Kekeluargaan


Nama               : Sahrul Amin
NIM                : 170202001
Jurusan            : Ahwal Syakhshiyah
Mata Kuliah    : Enterpreneurship

  1.      Judul Proposal Usaha

”Usaha Pop Es Berasaskan Kekeluargaan”


  2.      Latar Belakang
Pop es merupakan salah satu minuman khas baik bagi anak-anak maupun orang dewasa, singkatnya minuman ini merupakan minuman khas bagi setiap golongan. Di Indonesia sendiri, penjualan pop es sudah merebak ke berbagai provinsi.
Penjualan pop es biasa di temui di sekolah-sekolah dan tempat-tempat lainnya. Oleh karena itu, kami akan membuka sebuah usaha pop es berasaskan kekeluargaan. Oleh karena tempat penjualannya yang masih diluar jangkauan dari warga sekitar sehingga hanya sebagian orang saja yang dapat menikmatinya.
Atas dasar pertimbangan di atas dan juga untuk melebarkan sayap penjualan pop es khususnya di dalam kekeluargaan yang akan mencakup pada warga sekitar yang jarang atau bahkan sama sekali belum pernah menikmati minuman pop es sebelumnya, tempat penjualan kami ini berlokasi di depan rumah karena lokasinya yang strategis.
3.     Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat dari usaha ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan juga untuk mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota keluarga supaya menjadi entrepreneurship yang berpengalaman di kemudian hari.
4.      Sasaran
Sasaran dari usaha pop es berasaskan keluarga ini adalah masyarakat sekitar yang jarang sekali menikmati atau bahkan belum pernah sama sekali merasakan pop es sebelumnya.
5.      Waktu dan Tempat
a.      Waktu
Waktu penjualan pop es ini adalah setiap hari dimulai dari pukul 10:00-23:00 WITA. Libur hanya pada saat adanya acara keluarga.

b.      Tempat
Tempatnya berada di depan rumah dikarenakan lokasinya yang strategis di tengah-tengah masyarakat golongan ekonomi menengah kebawah.
6.      Rencana Biaya / Anggaran Yang Dibutuhkan
No
Keperluan
Pengeluaran
1
Blender
Rp. 399.000
2
Pop Es Aneka Rasa
Rp. 109.000
3
Gelas Pop Es Plastik
Rp. 35.000
4
Meja Penjualan
Rp. 700.000
5
Es Batu
Rp. 25.000
6
Cincau
Rp. 10.000
7
Frisian flag
Rp. 18.000
8
Sedotan Tekuk
Rp. 21.000

Jumlah
Rp. 1.317.000
7.      Peralatan Dan Bahan Yang Dibutuhkan
a.      Peralatan
1)      Blender
2)      Meja persegi panjang
3)      Gelas plastik
b.      Bahan
1)      Pop es
2)      Es batu
3)      Frisian flag
4)      Cincau
8.      Kelayakan
Usaha ini layak untuk didistribusikan ke warung-warung terdekat karena harganya yang terjangkau bagi kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah
9.      Daya Dukung
Daya dukung dari usaha ini adalah dari harganya yang terjangakau bagi masyarakat ekonomi menengah kebawah dan juga karena lokasinya yang strategis.
10.  Penutup
Kesimpulan
Pop es merupakan minuman khas bagi tiap kalangan mulai dari anak-anak, orang dewasa dan lain-lain. Peralatan dan bahan yang dibutuhkan untuk membuka usaha ini diantaranya : 1) Blender. 2) Meja Persegi Empat. 3) Gelas Plastik. 4) Pop es. 5) Es Batu. 6) Frisian Flag. 7) Cincau.8) Sedotan Tekuk
Usaha ini didukung oleh beberapa faktor diantaranya: harganya yang terjangkau untuk golongan masyarakat ekonomi menengah kebawah dan juga dikarenakan lokasinya yang strategis di tengah-tengah masyarakat perekonomian tersebut.

Minggu, 13 Mei 2018

Alasan Untuk mengahafal Al-Qur'an

*Kenapa menghafal Al Quran?, karena....*


✋🏻كلّ الناس سواسية

Semua manusia sama
✋🏻 فى مقامٍ واحد يوم القيامة
✋ Derajatnya sama di hari Kiamat
👌🏻إلا حافظ القرآن
👌 Kecuali hafidz Alquran
👌🏻مع الملائكة..!
👌 Bersama para malaikat..!
👌🏻مع السفرة، الكرام، البررة
👌 Bersama para malaikat yang mulia dan baik
✋🏻كل النّاس يفرّون
✋ Semua manusia berlari..
✋🏻من بعضهم يوم القيامة!
✋ Satu sama lain di hari Kiamat!
👌🏻إلا حافظ القرآن
👌 Kecuali hafidz Alquran
👌🏻يبحث عن والديه ؛
👌 Ia mencari kedua orang tuanya
👌🏻ليلبسهم تاج الوقار 👑
👌 Untuk dikenakan mahkota kehormatan 👑

 ✋🏻تعبك مع القرآن في حفظه وتجويده حتى وإن لم تظهر آثاره عند معلمك ومعلمتك
✋ Lelahmu bersama Alquran saat menghapalnya, memperbaiki bacaan untuknya, walaupun tidak ada apresiasi dari gurumu
☝🏻حقه محفوظ عند الله
✋ Adalah hak yang terpelihara di sisi Allah

✋🏻لا يكتفى القرآن بإيصالك للجنة
بل لايزال معك فيها تقرأوه حتى تصل لأعلى درجاتها

 (اقرأ، وارتَقِ، ورتِّل)
✋ Tidak cukup Alquran hanya mengantarkanmu ke surga
Namun ia selalu bersamamu sampai ke derajat tertinggi
(Bacalah, naiklah, tartillah)
  ‏✋🏻لو علم المقصر مع القرآن
ما الذي ينتظره من نعيم حين يشرع في التلاوة ماتردد والله لحظة ..!!
✋ Andai pemalas tahu apa yang menunggunya yang berupa kenikmatan dikala membacanya, demi Allah, ia tidak akan ragu sekejap pun.
✋🏻القرآن ضد كل أوجاع الحياة ..
✋ Alquran melawan semua keperihan hidup.
"القرآن"
👌🏻يروى روحك ويُلملم شتآت قلبك
✋ Alquran menghilangkan dahaga rohanimu dan menyatukan serpihan-serpihan hatimu
‏✋🏻لا مجلس يجارى نعيم الحلقات والتلاوات الشجية تترنم حولك بروحانية ..
ولا حب يناوش مودة أهل القرآن
✋ Tak ada majlis seindah halaqah Alquran, tilawah yang merdu, yang berdengung di sekitarmu oleh ruhnya
Dan tiada cinta sebanding dengan cintanya ahlul quran.
☝🏻اللهم ارزقنا حفظ كتابك
☝ Allah, karuniakan kami membaca dan menghapal kitab-Mu
☝🏻والعمل به وتدبر اياته
☝ Mengamalkannya dan mentadabburi ayat-ayatnya
☝🏻على الوجه الذي يرضيك عنا
☝Sesuai dengan apa yang Kau ridhai
☝🏻 واجعله جليسنا وانيسنا
☝Jadikan ia sebagai teman dekat dan kekasih kami
☝🏻وارزقنا اخلاص النيه
☝ Karuniakan kami keikhlasan niat
☝🏻وارزق ذريتنا حفظه
☝ Karuniakan keturunan kami menghapalnya
☝🏻 وقر اعيننا واجعلنا ممن يلَبسون
☝ Jadikan ia sebagai kebahagiaan kami dan jadikan kami termasuk yang mengenakan mahkota
☝🏻ويُلبسون تاج الوقار برحمتك يالله
☝ Mahkota kehormatan dengan rahmat-Mu, ya Allah

👇🏻👇🏻👇🏻
 ‏*القرآن القرآن القرآن
👌🏻قال ابن قدامة رحمه الله :
" ويُكره أن يؤخر ختمة القرآن أكثر من أربعين يوما ؛  "
👌 Alquran Alquran Alquran
Ibnu Qudamah berkata, "Ia tidak suka mengkhatamkannya lebih dari 40 hari."
👌🏻وقال القرطبي رحمه الله :
" والأربعين مدة الضعفاء وأولي الأشغال "
👌 Alqurthubi berkata, "40 hari adalah masanya orang-orang lemah dan sibuk."
👌🏻كم من شهور وأربعينات تنقضي ؟ ترتجف لها القلوب لو عقلناها !
👌 Betapa banyak bulan-bulan berlalu dan sirna? (Tanpa Alquran) Andai kita mengerti, pasti hati gemetar!

👌🏻من بركة القرآن
أن الله تعالى يبارك في عقل قارئه وحافظه . .
👌 Diantara keberkahan Alquran bahwa Allah berkahi akal orang yang membaca dan menghapalnya.
* فعن عبد الملك بن عمير :
' ( كان يقال إن أبقى الناس عقولا قراء القرآن ) ،
Dari Abdul Malik bin Umair, "Dikatakan bahwa orang yang paling bertahan akalnya adalah para pembaca Alquran."
- وفي رواية :
' ( أنقى الناس عقولا قراء القرآن ) '
Riawayat lain, "Orang paling bersih akalnya adalah pembaca Alquran.'
👌🏻وقال القرطبي رحمه الله :
من قرأ القرآن مُتّع بعقله وإن بلغ مئة !
👌Qurthubi berkata, "Siapa membaca Alquran ia akan menikmati akalnya walau umurnya sampai 100 (tahun)."
👌🏻وقد أوصى الإمام إبراهيم : المقدسي تلميذه عباس بن عبد الدايم - رحمهم الله :
( أكثر من قراءة القرآن ولا تتركه ، فإنه يتيسر لك الذي تطلبه  على قدر ما تقرأ ) ؛
👌 Imam Ibrahim Almaqdisi menasihati muridnya, Abbas bin Addayim, "Perbanyaklah membaca Alquran dan jangan tinggalkan. Sesungguhnya apa yang kamu minta akan menjadi mudah sebatas apa yang kamu  baca."
👌🏻وقال ابن الصلاح رحمه الله :
- ورد أن الملائكة لم يعطوا فضيلة قراءة القرآن ، ولذلك هم حريصون على استماعه من الإنس !
👌Ibnu Shalah berkata, "Diriwayatkan bahwa malaikat tidaklah dikaruniai kemuliaan membaca Alquran. Makanya mereka sangat ingin selalu mendengarnya dari manusia."
👌🏻وقال أبو الزناد :
' ( كنت أخرج من السّحَر  إلى مسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم فلا أمر ببيت إلا وفيه قارئ ) ؛
👌Abu Zunad berkata, "Di waktu sahur aku keluar menuju masjid Rasulullah saw, dan aku tidak melewati rumah kecuali disana ada yang sedang membaca Alquran."

👌🏻وقال شيخ الإسلام رحمه الله :
( ما رأيت شيئا يغذّي العقل والروح ويحفظ الجسم ويضمن السعادة أكثر من إدامة النظر في كتاب الله تعالى ) ؛
👌 Syaikhul Islam berkata, "Aku tidak melihat sesuatu yang memberi asupan kepada akal, menjaga fisik, dan memberi kebahagiaan lebih banyak ketimbang berlama-lama memandangi Alquran."
👌🏻فتعلق بالقرآن أخي الحبيب تجد البركة . .
- قال الله تعالى في محكم التنزيل :
" كتاب أنزلناه إليك مبارك  ليدبروا آياته "
👌 Maka kuatkan hubungan dengan Alquran saudaraku niacaya kamu akan mendapat keberkahan.
Allah berfirman, "Kitab yang kami turunkan yang penuh berkah agar kalian tadabburi ayat-ayatnya.
👌🏻وكان بعض المفسرين يقول :
- ( اشتغلنا بالقرآن فغمرتنا البركات والخيرات في الدنيا ) ؛
👌 Seorang mufassir berkata, "Kami sibuk dengan Alquran maka kami mendapatkan limpahan keberkahan dan kebaikan di dunia."

👌 Yang mengajak kepada kebaikan seperti yang melakukannya.

*Barangkali ada orang yang menjadi rajin membaca Alquran karenamu, maka anda akan mendapatkan pahala karenanya, tanpa mengurangi pahalanya*  🙏

Jumat, 11 Mei 2018

ARTI KATA RAMADHAN

*ARTI KATA RAMADHAN*


Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Ramadhan, dalam Bahasa Arab terdiri dari lima (5) huruf:

1 Ra’ : adalah Ridhwanuh (Ridhanya Allah ﷻ)

Ridho Allah ﷻ akan sepenuhnya ditampung oleh orang yang
berpuasa secara lahir maupun bathin, syariat, thoriqoh maupun hakikat.
Di bulan Ramadhan, melimpahlah Ridho Allah ﷻ.

2 Mim : Mahaabatuhu (Cintanya Allah ﷻ)

Cintanya Allah ﷻ yang turun dengan sepenuhnya bagi orang yang berpuasa.
Dan sudah seharusnya kita menyambut cinta itu dengan
menahan diri dari rasa cinta pada selain Allah ﷻ.

3 Dhad : Dhomanuhu (Jaminan Allah ﷻ)

Jaminan Allah ﷻ kepada siapa pun di bulan ini yang berdo’a, beribadah,
bermunajat, dijamin diterima, karena semua pintu syurga dibuka oleh Allah ﷻ.

4 Alif : Ulfatuhu (Kasih Sayang Allah ﷻ)

Kasih sayang Allah ﷻ yang mencurah pada para hamba-Nya yang berpuasa.

5 Nun : Nuuruhu (Cahaya Allah ﷻ)

Cahaya Allah ﷻ memancar penuh di bulan suci dengan ditandai
turunnya Al-Qur’an secara keseluruhan 30 juz di malam Lailatul Qadar,
yang dinilai lebih baik ketimbang seribu bulan cahaya.

Hadits Qudsi:

“Allah ﷻ berfirman:
Setiap amal manusia kembali padanya, kecuali puasa.
Sesungguhnya puasa itu hanya untuk-Ku,
dan Akulah yang akan membalasnya sendiri……”

Rasulullah ﷺ bersabda,
Syurga senantiasa berias diri dari tahun ke tahun ketika memasuki bulan suci Ramadhan.
Bila malam pertama tiba dari bulan Ramadhan,
menghembuslah angin dari bawah Arasy, yang disebut dengan angin Mutsirah.
Daun-daun syurga saling bertepuk, dahan-dahan dipangkas, lalu terdengarlah lonceng
berbunyi yang tak pernah terdengar oleh orang yang mendengar karena indahnya.
Sedangkan bidadari-bidadari bersolek hingga mereka berada di bawah kemuliaan syurga.
Mereka lalu memanggil-manggil :
Adakah yang melamar kepada Allah ﷻ lalu mengawini mereka ?

Lalu mereka bertanya kepada Malaikat Ridhwan عليه السلام,
“Malam apakah ini?”

Lalu Malaikat Ridhwan عليه السلام menjawab,
“Wahai bidadari-bidadari kebajikan, inilah malam dari bulan Ramadhan,
 pintu-pintu syurga dibuka bagi orang2 berpuasa dari kalangan umat Muhammad ﷺ.

Lantas Allah ﷻ memerintahkan,
“Wahai Ridhwan
 bukalah semua pintu syurga!
 Wahai Malik,
 tutuplah semua pintu neraka Jahim dari orang orang yang berpuasa
 dari umatnya Nabi Muhammad ﷺ.
 Wahai Jibril,
 turunlah ke muka bumi, belenggulah kedurhakaan syetan-syetan dengan berbagai belenggu.
 Lalu buanglah mereka ke tengah lautan hingga tidak bisa merusak lagi
 atas ummat Kekasih-Ku Muhammad ﷺ yang sedang berpuasa”

Nabi ﷺ melanjutkan,
“Allah ﷻ berfirman, setiap malam di bulan Ramadhan tiga kali:
‘Adakah orang yang memohon, Aku akan memberikan permintaannya.
Adakah orang yang taubat, Aku menerima taubatnya.
Adakah orang yang meminta ampunan, maka Aku akan mengampuninya?”

Semoga bermanfaat

*Sumber :*
Syekh ‘ Abdul Qadir al-Jaelani.
Kitab Ghunyah at-Thalibin Juz 2,

Kamis, 10 Mei 2018

MAKALAH PEGADAIAN SYARIAH DAN PEGADAIAN KONVENSIONAL


PEGADAIAN SYARIAH DAN PEGADAIAN KONVENSIONAL

  A.    PENGERTIAN
1.      Pegadaian Syari’ah
Gadai dalam perspektif islam disebut dengan istilah Rahn, yaitu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang. Kata Rahn secara etimologi berarti “Tetap, Berlangsung, dan Menahan”. Maka Dari segi bahasa Rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Ar Rahn Adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang. 
2.      Pegadaian Konvensional
Pegadaian Konvensional (Umum) adalah suatu  hak yang diperbolehkan seseorang yang mempunyai pitutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang, seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya ada saat jatuh tempo.
  B.     LANDASAN HUKUM
Landasan konsep pegadaian Syari’ah juga mengacu pada syariah yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Adapun dasar hukum yang dipakai adalah QS Al Baqarah : 283
وَاِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوْا كَأتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوْضَةٌ.
Artinya
“Jika Kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (Oleh yang berpiutang)…
Hadits rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah Ra, yang berbunyi:
 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهٌ عَلَيْهِ وَسلَّم اشْتَرَطَعَامًا مِنْ يَهُوْدِىِّ اِلَى اَجَلِ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ
“dari aisyah berkata : Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dan menggadaikannya dengan baju besi”
Dan ada pula hadits Nabi yang maknanya
“Dari Anas ra bahwasanya ia berjalan menuju Nabi SAW dengan roti dari gandum dan sungguh rasulullah SAW menaguhkan baju besi kepada seorang yahudi di madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi.
Landasan hukum berikutnya adalah ijma’ ulama atas hukum mubah (Boleh) dalam perjanjian Gadai,  adapun mengenai prinsip Rahn (Gadai) telah memiliki fatwa dari Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indoneseia yaitu fatwa dewan Syari’ah Nasional Nomor 25/DSN-MUI//III/2002 tentang rahn dan fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.
  C.     RUKUN DAN SYARAT TRANSAKSI GADAI
Secara Umum syarat sah dan rukun dalam menjalankan transaksi gadai adalah sebagai berikut :
1.      Rukun Gada
a.      Ada Ijab dan Qabul (Shighat)
b.      Terdapat Orang yang berakad yang menggadai (Rahin) dan yang memberi Gadai (Murtahin)
c.       Ada Jaminan (Marhun) berupa barang / Harta
d.      Utang (Marhun Bih)
2.      Syarat Sah Gadai
a.       Shighat
b.      Orang yang Berakal
c.       Barang yang dijadikan Pinjaman
d.      Utang (Marhun Bih)
  D.    HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK YANG BERAKAD
1.      Hak penerima gadai antara lain :
a.       Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin berhak untuk menjual Marhun
b.      Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
c.       Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi.
2.      Kewajiban penerima Gadai antara Lain :
a.       Apabila terjadi sesuatu (Hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kesalahan, maka murtahin harus bertanggung jawab
b.      Tidak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi
c.       Sebelum diadakan pelelangan marhun, harus ada pemberitahuan kepada rahin
3.      Hak Pemberi Gadai (Rahin)
a.       Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang diserahkan kepada murtahin
b.      Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin berhak menuntut ganti rugi atas marhun
c.       Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya yang lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan marhun
d.      Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya kembali
4.      Kewajiban pemberi Gadai antara Lain :
a.       Lunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kuruu waktu yang telah ditentukan
b.      Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan atas marhun pemiliknya. 
5.      PERJANJIAN TRANSAKSI GADAI
a.       Qard Al-Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah (Rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (Marhun) kepada Pegadaian (Murtahin, adapun ketentuannya adalah:
a)      Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya
b)      Karena bersifat social, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada Rahin
b.      Mudharabah
Akad yang diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Adapun ketentuannya adalah :
a)      Barang gadai dapat berupa barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, Rumah Dll.
b)      Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun.
c.       Bad’I Muwayyadah
Akad ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif, seperti pembelian alat kantor, modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barnag atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin atau pun murtahin.
d.      Ijarah
Objek dari akad ini pertukaran manfaat tertentu, bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpangan barang.
6.      PEMANFAATAN BARANG RAHN
Mayoritas ulama membolehkan pegadaian memanfaatkan barang yang digadaikannya selama mendapat izin dari murtahin selain itu pegadai harus menjamin barang tersebut selamat dan utuh.
Dari abu hurairah ra. Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnyalah bila ada kerugian atau biaya” (HR. Syafi’I dan Daruqutni).
Mayoritas ulama, selain Madzab Hambali, berpendapat bahwa murtahin (Penerima Gadai) tidak boleh mempergunakan barang rahan.
Berakhirnya akad rahan :
a.       Barang telah diserahkan kembali kepada pemiliknya
b.      Rahin membayar hutangnya
c.       Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun dengan pemindahan oleh murtahin
d.      Pembatalan oleh murtahin meskipun  tidak ada persetujuan dari pihak rahin
e.       Rusaknya barang rahin bukan oleh tindakan atau pengguna murtahin
7.      PERBEDAAN TEKNIS PELAKSANAAN
a.       Mekanisme Pegadaian Konvensional
Dalam pegadaian, obyek yang digadaikan biasanya terdiri dari emas dan perhiasan lainnya. Selain perhiasan, diterima pula kendaraan seperti mobil, motor dll, meskipun tetap yang lebih disukai adalah emas. Cara kerja pegadaian yang konvensional ini adalah dengan cara: orang yang perlu uang datang ke tempat pegadaian, mereka akan menyerahkan barang yang akan digadaikan, barang yang akan digadaikan ini akan ditaksir oleh petugas, dan nilai taksirannya akan diberikan dalam bentuk uang. Sehingga orang yang memerlukan uang itu akan menerima sejumlah uang, sesuai nilai taksir barang yang digadaikannya. Mereka biasanya menggadaikan barangnya selama 4, 6 bulan, sesuai yang disepakati, tapi biasanya tidak lebih dari 1 tahun. Jadi biasanya kegunaannya ini agak berbeda dari bank yang bisa 2 atau 3 tahun, ini untuk kegunaan yang mendesak.”, Layaknya pada lembaga keuangan lainnya, pegadaian pun mengenakan bunga untuk jasa yang dilakukannya.
Dari jumlah uang yang diberikan tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang, atau yang di perbankan disebut bunga. Sehingga orang yang menggadaikan tadi akan membayarkan bunga, dan pada saat jatuh temponya mereka akan membayar kembali barang tersebut, sehingga mereka memperoleh kembali barangnya.
b.      Mekanisme Pegadaian Syari’ah
Sedangkan pada pegadaian syariah, proses pinjam-meminjamnya masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara umum tidak ada perbedaan dari sisi peminjam. Hanya saja, bunga yang dikenakan pada pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah.
Sedangkan pegadaian syariah mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama, apabila ada orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian syariah, maka secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang akan digadaikan. Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadaikan, orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai nilai taksiran tersbut. Sampai sini masih sama dengan pegadaian konvensional, di mana terjadi proses pinjam-meminjam uang. Bedanya di pegadaian konvensional dikenakan bunga, yang biasa disebut jasa uang, sedangkan di syariah mereka tidak bisa mengenakan bunga atau jasa uang. Lalu dari mana pegadaian syariah mendapatkan keuntungan jika mereka tidak bisa mengenakan bunga atau yang tadi kita sebut sebagai jasa uang? Barang yang digadaikan tersebut, harus dtitipkan. Tempat penitipan inilah yang dibayar jasanya. Jadi ada jasa penitipan barang.. Jasa pentipan ini tidak serta merta dikalikan dari persentase tertentu, tapi dia dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau barangnya sekian gram sampai sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehinga yang terjadi di pegadaian syariah ini, nasabah dikenakan charge berupa biaya tempat pentipian. Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan.
Selain dari biaya sewa penitipan yang menggantikan bunga, dalam pegadaian syariah peminjam cuma bisa menggadaikan barang dalam bentuk emas, dan belum bisa dalam bentuk barang yang lainnya seperti pada pegadaian konvensional.
Di dalam pegadaian syariah juga, perbedaan berikutnya, yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja. Sedangkan gadai perhiasan di luar emas, yang dinilai emasnya saja. Begitu juga gadai mobil, motor, belum dilakukan di pegadaian syariah. Sehingga dalam pegadaian syariah ini masih terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya penyewaan tempat penitipan. Sama dengan konvensional, di pegadaian syariah pun jangka waktunya tidak panjang. Hanya sekitar 4, 6, 8 atau 12 bulan saja. Tidak melebihi dari itu, karena pegadaian ini harus kita gunakan secara hati hati untuk keperluan yang betul-betul mendesak dan penting saja. Untuk kebutuhan lain, pegadaian bukanlah tempat yang cocok untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya lebih jangka panjang dan nilainya lebih besar.

jika ingin mendownload file dari makalah diatas silahkan klik DISINI.

Entri yang Diunggulkan

WALI TANPA NAMA DAN TANPA GELAR

WALI TANPA NAMA DAN TANPA GELAR Suatu hari aku bertemu dengan orang gila ( Al-majnuni Murokab )tak jauh dari makam seorang wali, ia...