Kamis, 10 Mei 2018

MAKALAH PEGADAIAN SYARIAH DAN PEGADAIAN KONVENSIONAL


PEGADAIAN SYARIAH DAN PEGADAIAN KONVENSIONAL

  A.    PENGERTIAN
1.      Pegadaian Syari’ah
Gadai dalam perspektif islam disebut dengan istilah Rahn, yaitu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang. Kata Rahn secara etimologi berarti “Tetap, Berlangsung, dan Menahan”. Maka Dari segi bahasa Rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Ar Rahn Adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang. 
2.      Pegadaian Konvensional
Pegadaian Konvensional (Umum) adalah suatu  hak yang diperbolehkan seseorang yang mempunyai pitutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang, seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya ada saat jatuh tempo.
  B.     LANDASAN HUKUM
Landasan konsep pegadaian Syari’ah juga mengacu pada syariah yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Adapun dasar hukum yang dipakai adalah QS Al Baqarah : 283
وَاِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوْا كَأتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوْضَةٌ.
Artinya
“Jika Kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (Oleh yang berpiutang)…
Hadits rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah Ra, yang berbunyi:
 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهٌ عَلَيْهِ وَسلَّم اشْتَرَطَعَامًا مِنْ يَهُوْدِىِّ اِلَى اَجَلِ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ
“dari aisyah berkata : Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dan menggadaikannya dengan baju besi”
Dan ada pula hadits Nabi yang maknanya
“Dari Anas ra bahwasanya ia berjalan menuju Nabi SAW dengan roti dari gandum dan sungguh rasulullah SAW menaguhkan baju besi kepada seorang yahudi di madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi.
Landasan hukum berikutnya adalah ijma’ ulama atas hukum mubah (Boleh) dalam perjanjian Gadai,  adapun mengenai prinsip Rahn (Gadai) telah memiliki fatwa dari Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indoneseia yaitu fatwa dewan Syari’ah Nasional Nomor 25/DSN-MUI//III/2002 tentang rahn dan fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.
  C.     RUKUN DAN SYARAT TRANSAKSI GADAI
Secara Umum syarat sah dan rukun dalam menjalankan transaksi gadai adalah sebagai berikut :
1.      Rukun Gada
a.      Ada Ijab dan Qabul (Shighat)
b.      Terdapat Orang yang berakad yang menggadai (Rahin) dan yang memberi Gadai (Murtahin)
c.       Ada Jaminan (Marhun) berupa barang / Harta
d.      Utang (Marhun Bih)
2.      Syarat Sah Gadai
a.       Shighat
b.      Orang yang Berakal
c.       Barang yang dijadikan Pinjaman
d.      Utang (Marhun Bih)
  D.    HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK YANG BERAKAD
1.      Hak penerima gadai antara lain :
a.       Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin berhak untuk menjual Marhun
b.      Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
c.       Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi.
2.      Kewajiban penerima Gadai antara Lain :
a.       Apabila terjadi sesuatu (Hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kesalahan, maka murtahin harus bertanggung jawab
b.      Tidak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi
c.       Sebelum diadakan pelelangan marhun, harus ada pemberitahuan kepada rahin
3.      Hak Pemberi Gadai (Rahin)
a.       Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang diserahkan kepada murtahin
b.      Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin berhak menuntut ganti rugi atas marhun
c.       Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya yang lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan marhun
d.      Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya kembali
4.      Kewajiban pemberi Gadai antara Lain :
a.       Lunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kuruu waktu yang telah ditentukan
b.      Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan atas marhun pemiliknya. 
5.      PERJANJIAN TRANSAKSI GADAI
a.       Qard Al-Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah (Rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (Marhun) kepada Pegadaian (Murtahin, adapun ketentuannya adalah:
a)      Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya
b)      Karena bersifat social, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada Rahin
b.      Mudharabah
Akad yang diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Adapun ketentuannya adalah :
a)      Barang gadai dapat berupa barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, Rumah Dll.
b)      Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun.
c.       Bad’I Muwayyadah
Akad ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif, seperti pembelian alat kantor, modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barnag atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin atau pun murtahin.
d.      Ijarah
Objek dari akad ini pertukaran manfaat tertentu, bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpangan barang.
6.      PEMANFAATAN BARANG RAHN
Mayoritas ulama membolehkan pegadaian memanfaatkan barang yang digadaikannya selama mendapat izin dari murtahin selain itu pegadai harus menjamin barang tersebut selamat dan utuh.
Dari abu hurairah ra. Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnyalah bila ada kerugian atau biaya” (HR. Syafi’I dan Daruqutni).
Mayoritas ulama, selain Madzab Hambali, berpendapat bahwa murtahin (Penerima Gadai) tidak boleh mempergunakan barang rahan.
Berakhirnya akad rahan :
a.       Barang telah diserahkan kembali kepada pemiliknya
b.      Rahin membayar hutangnya
c.       Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun dengan pemindahan oleh murtahin
d.      Pembatalan oleh murtahin meskipun  tidak ada persetujuan dari pihak rahin
e.       Rusaknya barang rahin bukan oleh tindakan atau pengguna murtahin
7.      PERBEDAAN TEKNIS PELAKSANAAN
a.       Mekanisme Pegadaian Konvensional
Dalam pegadaian, obyek yang digadaikan biasanya terdiri dari emas dan perhiasan lainnya. Selain perhiasan, diterima pula kendaraan seperti mobil, motor dll, meskipun tetap yang lebih disukai adalah emas. Cara kerja pegadaian yang konvensional ini adalah dengan cara: orang yang perlu uang datang ke tempat pegadaian, mereka akan menyerahkan barang yang akan digadaikan, barang yang akan digadaikan ini akan ditaksir oleh petugas, dan nilai taksirannya akan diberikan dalam bentuk uang. Sehingga orang yang memerlukan uang itu akan menerima sejumlah uang, sesuai nilai taksir barang yang digadaikannya. Mereka biasanya menggadaikan barangnya selama 4, 6 bulan, sesuai yang disepakati, tapi biasanya tidak lebih dari 1 tahun. Jadi biasanya kegunaannya ini agak berbeda dari bank yang bisa 2 atau 3 tahun, ini untuk kegunaan yang mendesak.”, Layaknya pada lembaga keuangan lainnya, pegadaian pun mengenakan bunga untuk jasa yang dilakukannya.
Dari jumlah uang yang diberikan tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang, atau yang di perbankan disebut bunga. Sehingga orang yang menggadaikan tadi akan membayarkan bunga, dan pada saat jatuh temponya mereka akan membayar kembali barang tersebut, sehingga mereka memperoleh kembali barangnya.
b.      Mekanisme Pegadaian Syari’ah
Sedangkan pada pegadaian syariah, proses pinjam-meminjamnya masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara umum tidak ada perbedaan dari sisi peminjam. Hanya saja, bunga yang dikenakan pada pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah.
Sedangkan pegadaian syariah mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama, apabila ada orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian syariah, maka secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang akan digadaikan. Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadaikan, orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai nilai taksiran tersbut. Sampai sini masih sama dengan pegadaian konvensional, di mana terjadi proses pinjam-meminjam uang. Bedanya di pegadaian konvensional dikenakan bunga, yang biasa disebut jasa uang, sedangkan di syariah mereka tidak bisa mengenakan bunga atau jasa uang. Lalu dari mana pegadaian syariah mendapatkan keuntungan jika mereka tidak bisa mengenakan bunga atau yang tadi kita sebut sebagai jasa uang? Barang yang digadaikan tersebut, harus dtitipkan. Tempat penitipan inilah yang dibayar jasanya. Jadi ada jasa penitipan barang.. Jasa pentipan ini tidak serta merta dikalikan dari persentase tertentu, tapi dia dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau barangnya sekian gram sampai sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehinga yang terjadi di pegadaian syariah ini, nasabah dikenakan charge berupa biaya tempat pentipian. Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan.
Selain dari biaya sewa penitipan yang menggantikan bunga, dalam pegadaian syariah peminjam cuma bisa menggadaikan barang dalam bentuk emas, dan belum bisa dalam bentuk barang yang lainnya seperti pada pegadaian konvensional.
Di dalam pegadaian syariah juga, perbedaan berikutnya, yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja. Sedangkan gadai perhiasan di luar emas, yang dinilai emasnya saja. Begitu juga gadai mobil, motor, belum dilakukan di pegadaian syariah. Sehingga dalam pegadaian syariah ini masih terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya penyewaan tempat penitipan. Sama dengan konvensional, di pegadaian syariah pun jangka waktunya tidak panjang. Hanya sekitar 4, 6, 8 atau 12 bulan saja. Tidak melebihi dari itu, karena pegadaian ini harus kita gunakan secara hati hati untuk keperluan yang betul-betul mendesak dan penting saja. Untuk kebutuhan lain, pegadaian bukanlah tempat yang cocok untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya lebih jangka panjang dan nilainya lebih besar.

jika ingin mendownload file dari makalah diatas silahkan klik DISINI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

WALI TANPA NAMA DAN TANPA GELAR

WALI TANPA NAMA DAN TANPA GELAR Suatu hari aku bertemu dengan orang gila ( Al-majnuni Murokab )tak jauh dari makam seorang wali, ia...