Jumat, 20 April 2018

Mendahulukan Kedua Lutut Saat Turun Sujud


Serial : buletin dakwah, 12 sep. 2011
Ikhroj : pondok ta'lim Qimisyi Asy-syafii (sekarang majlis At-Tawwabun)

"MENDAHULUKAN KEDUA LUTUT SAAT TURUN SUJUD"
Oleh : Zet Hadi Elhabsyi
Kejayaan Islam kerap kali dinodai oleh umat islam itu sendiri, entah di dalamnya memuat kepentingan pribadi ataupun golongan. Agama islam seolah mengalami pasang-surut seiring dengan banyaknya peristiwa-peristiwa yang tidak mencerminkan Ukhuwah Islamiyah. Masalah-masalah yang terjadi terkadang agak lucu dan mengundang tawa setiap yang mendengarnya. Bagaimana tidak, sebagian golongan terkesan saling memaksakan pendapat atau kehendak dalam berhukum. Padahal ketika diteliti, kalangan ulama-pun tidak sampai mempermasalahkannya. Bahkan anehnya, urusan yang diperdebatkan telah kelar pada masanya. Bukan maksud menyaingi pendapat lain, tema yang kami angkat semata-mata ingin mendidik dengan bijak segenap kaum muslimin serta sebagai penambah pengetahuan khususnya untuk pengikut madzhab Syafi'i. Kami hanya berharap agar semua pihak kembali pada sebuah qoidah :
الخروج من الخلاف مستحب
"Menghindar dari perselisihan itu dianjurkan" (Al-Asybah)
"PENDAPAT ULAMA"
Imam Auza'i berpendapat, turun menuju sujud dengan mendahulukan kedua tangan sebelum kedua lutut. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw melarang seperti menderumnya (berlutut) unta. Imam Malik dan Ibnu Hazm juga berpendapat sama, yakni menganjurkan mendahulukan kedua tangan sebelum kedua lutut ketika hendak turun sujud.
Sedangkan Imam Nawawi, Ibnu Mundzir dan Ibnu Qoyyim berpendapat turun menuju sujud dengan mendahulukan kedua lutut sebelum kedua tangan. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Wa'il bin Hujrin dan Syarik bin 'Ashim, bahwa Rasulullah Saw mendahulukan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Pendapat inilah yang dianut oleh Ulama Syafi'iyah dan Hanafiyah.
Imam Shon'ani berpendapat hadits yang bersumber dari Abu Hurairah lebih kuat dari sisi sanadnya, karena memiliki syahid (penguat) dari riwayat Ibnu Umar. Namun jika ditelusuri lebih jauh, riwayat Wa'il bin Hujrin memiliki sumber riwayat yang banyak. Selain dikeluarkan oleh pemilik kitab sunan 4, juga dikuatkan oleh sebuah riwayat dari Anas bin Malik yang dikeluarkan oleh Imam Daruquthni, Al-Hakim dan Baihaqi.
Selain itu, Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya meriwayatkan sebuah hadits dari Mush'ab bin Sa'd bin Sa'ad bahwa ia diperintahkan untuk mendahulukan kedua lututnya sebelum kedua tangannya ketika hendak turun sujud setelah sebelumnya ia mendahulukan kedua tangannya. Imam Ibnu Khuzaimah mengatakan bahwa keterangan yang menunjukkan mendahulukan kedua tangan adalah mansukh (dihapus) dengan adanya keterangan berikutnya yang menjadi nasikh (penghapus). Karena setiap yang lebih akhir, maka itulah yang menjadi nasikh (penghapus) atas sebelumnya.
PENILAIAN ULAMA TERHADAP KEDUA HADITS
Imam Shon'ani memilih riwayat Abu Hurairah karena lebih rojih dari riwayat Wa'il bin Hujrin, dan pendapat ini berselisih dari imam beliau sendiri yaitu Imam Syafi'i. Sedangkan menurut Imam Nawawi, belum terdapat adanya kalangan madzhab yang memberikan tingkatan rojih terhadap pendapat mana pun. Tetapi kalangan madzhab Syafi'i memilih riwayat Wa'il bin Hujrin sebagai pendapat yang lebih rojih. Mereka menilai riwayat Abu Hurairah sebagai hadits yang "MUDHTHORIB". Yaitu hadits yang diriwayatkan melalui lebih dari satu jalur dengan tingkat kekuatan sama, dan tidak mungkin untuk disatukan serta dipilih salah satu yang terkuat. Tetapi seandainya dapat dipilih satu yang terkuat diantara lainnya, maka diperbolehkan mengamalkan yang lebih kuat dari yang lainnya tersebut. Tidak hanya itu, Ibnu Qayyim menilai bahwa riwayat Abu Hurairah sebagai hadits "QOLBAN/MAQLUB". Yaitu digantinya salah satu kata pada sanad dan matan, dengan mendahulukan kata yang seharusnya diakhirkan atau sebaliknya.
Dengan demikian, jelaslah bahwa mendahulukan kedua lutut sebelum kedua tangan lebih kuat dengan 3 alasan :
1.      Hadits Abu Hurairah dimansukh dengan hadits Mush'ab bin Sa'd (Sa'ad bin Abi Waqosh) yang terdapat dalam shohih Ibnu Khuzaimah.
2.      Riwayat Abu Hurairah "MAQLUB", yaitu terbaliknya kalimat yang menyatakan mendahulukan kedua tangan dengan kedua lutut (وليضع يديه قبل ركبتيه) yang seharusnya (وليضع ركبتيه قبل يديه). Hal ini dikuatkan oleh Ibnu Qoyyim, ia berpendapat bahwa menderumnya unta justru dengan mendahulukan kedua tangannya.
Pada hadits Abu Hurairah terdapat rowiy yang dhoif, yakni Ad-Darowardiy dari Muhammad bin Abdullah bin Hasan. Imam Bukhoriy menilai Muhammad bin Abdullah bin Hasan sebagai orang yang tidak disetujui (لا يتابع عليه).

Kendati telah kita temukan sejumlah pendapat yang dianggap lebih kuat, tentu saja itu bukan merupakan akhir dari keinginan kita untuk mengkajinya kembali. Karena seperti kita pahami bersama, bahwa masalah ini akan menjadi bagian dari kelengkapan agama allah swt jika semua kalangan dengan hati yang terbuka mau menerima serta menghargai usaha para ulama dalam menemukan solusi dari sebuah permasalahan. Dan yang terpenting adalah, agar umat islam tidak membiasakan diri untuk saling tuduh-menuduh sebelum menemukan arti dari sebuah toleransi, serta tidak menghakimi orang lain dalam keyakinannya.

*Hadits:

اذا سجد احدكم, قلا يبرككما يبرك البعير, وليضع يديه قبل ركبتيه

Jika kamu sujud, maka janganlah menderum seperti menderumnya unta, hendaklah ia meletakkan kedua tangan sebelum kedua lututnya.” (Abu Dawud, Tirmidziy & Nasa’i)

رايت النبي الصل الله عليه وسلم : اذا سجد وضع ركبتيه قبل يديه

“Aku melihat baginda nabi saw jika sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya.” (Abu Dawud, Tirmidziy, Nasa’i & Ibnu Majah)

*Rujukan : kitab Subulus Salam/Shohih Ibnu Khuzaimah/Roudhotuth Tholibin/Tuhfatul Ahwadziy Syarah Tirmidyi.

والله اعلم


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

WALI TANPA NAMA DAN TANPA GELAR

WALI TANPA NAMA DAN TANPA GELAR Suatu hari aku bertemu dengan orang gila ( Al-majnuni Murokab )tak jauh dari makam seorang wali, ia...