Serial : buletin dakwah, 12 sep.
2011
Ikhroj : pondok ta'lim Qimisyi
Asy-syafii (sekarang majlis At-Tawwabun)
"MENDAHULUKAN KEDUA LUTUT SAAT TURUN SUJUD"
Oleh : Zet Hadi Elhabsyi
Kejayaan Islam kerap kali dinodai oleh umat islam itu sendiri,
entah di dalamnya memuat kepentingan pribadi ataupun golongan. Agama islam seolah
mengalami pasang-surut seiring dengan banyaknya peristiwa-peristiwa yang tidak
mencerminkan Ukhuwah Islamiyah. Masalah-masalah yang terjadi terkadang agak
lucu dan mengundang tawa setiap yang mendengarnya. Bagaimana tidak, sebagian golongan
terkesan saling memaksakan pendapat atau kehendak dalam berhukum. Padahal
ketika diteliti, kalangan ulama-pun tidak sampai mempermasalahkannya. Bahkan
anehnya, urusan yang diperdebatkan telah kelar pada masanya. Bukan maksud
menyaingi pendapat lain, tema yang kami angkat semata-mata ingin mendidik
dengan bijak segenap kaum muslimin serta sebagai penambah pengetahuan khususnya
untuk pengikut madzhab Syafi'i. Kami hanya berharap agar semua pihak kembali pada
sebuah qoidah :
الخروج من الخلاف مستحب
"Menghindar dari perselisihan itu dianjurkan" (Al-Asybah)
"PENDAPAT ULAMA"
Imam Auza'i berpendapat, turun menuju sujud dengan mendahulukan
kedua tangan sebelum kedua lutut. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah
bahwa Rasulullah Saw melarang seperti menderumnya (berlutut) unta. Imam Malik
dan Ibnu Hazm juga berpendapat sama, yakni menganjurkan mendahulukan kedua
tangan sebelum kedua lutut ketika hendak turun sujud.
Sedangkan Imam Nawawi, Ibnu Mundzir dan Ibnu Qoyyim berpendapat
turun menuju sujud dengan mendahulukan kedua lutut sebelum kedua tangan. Pendapat
ini berdasarkan riwayat dari Wa'il bin Hujrin dan Syarik bin 'Ashim, bahwa Rasulullah
Saw mendahulukan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Pendapat inilah yang
dianut oleh Ulama Syafi'iyah dan Hanafiyah.
Imam Shon'ani berpendapat hadits yang bersumber dari Abu Hurairah
lebih kuat dari sisi sanadnya, karena memiliki syahid (penguat) dari riwayat
Ibnu Umar. Namun jika ditelusuri lebih jauh, riwayat Wa'il bin Hujrin memiliki
sumber riwayat yang banyak. Selain dikeluarkan oleh pemilik kitab sunan 4, juga
dikuatkan oleh sebuah riwayat dari Anas bin Malik yang dikeluarkan oleh Imam
Daruquthni, Al-Hakim dan Baihaqi.
Selain itu, Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya meriwayatkan sebuah
hadits dari Mush'ab bin Sa'd bin Sa'ad bahwa ia diperintahkan untuk mendahulukan
kedua lututnya sebelum kedua tangannya ketika hendak turun sujud setelah
sebelumnya ia mendahulukan kedua tangannya. Imam Ibnu Khuzaimah mengatakan
bahwa keterangan yang menunjukkan mendahulukan kedua tangan adalah mansukh (dihapus)
dengan adanya keterangan berikutnya yang menjadi nasikh (penghapus). Karena
setiap yang lebih akhir, maka itulah yang menjadi nasikh (penghapus) atas sebelumnya.
PENILAIAN ULAMA TERHADAP KEDUA HADITS
Imam Shon'ani memilih riwayat Abu Hurairah karena lebih rojih dari
riwayat Wa'il bin Hujrin, dan pendapat ini berselisih dari imam beliau sendiri
yaitu Imam Syafi'i. Sedangkan menurut Imam Nawawi, belum terdapat adanya
kalangan madzhab yang memberikan tingkatan rojih terhadap pendapat mana pun.
Tetapi kalangan madzhab Syafi'i memilih riwayat Wa'il bin Hujrin sebagai
pendapat yang lebih rojih. Mereka menilai riwayat Abu Hurairah sebagai hadits
yang "MUDHTHORIB". Yaitu hadits yang diriwayatkan melalui lebih dari
satu jalur dengan tingkat kekuatan sama, dan tidak mungkin untuk disatukan
serta dipilih salah satu yang terkuat. Tetapi seandainya dapat dipilih satu
yang terkuat diantara lainnya, maka diperbolehkan mengamalkan yang lebih kuat
dari yang lainnya tersebut. Tidak hanya itu, Ibnu Qayyim menilai bahwa riwayat
Abu Hurairah sebagai hadits "QOLBAN/MAQLUB". Yaitu digantinya salah
satu kata pada sanad dan matan, dengan mendahulukan kata yang seharusnya diakhirkan
atau sebaliknya.
Dengan demikian, jelaslah bahwa mendahulukan kedua lutut sebelum
kedua tangan lebih kuat dengan 3 alasan :
1.
Hadits
Abu Hurairah dimansukh dengan hadits Mush'ab bin Sa'd (Sa'ad bin Abi Waqosh) yang
terdapat dalam shohih Ibnu Khuzaimah.
2.
Riwayat
Abu Hurairah "MAQLUB", yaitu terbaliknya kalimat yang menyatakan
mendahulukan kedua tangan dengan kedua lutut (وليضع يديه قبل ركبتيه) yang seharusnya
(وليضع
ركبتيه قبل يديه). Hal ini
dikuatkan oleh Ibnu Qoyyim, ia berpendapat bahwa menderumnya unta justru dengan
mendahulukan kedua tangannya.
Pada
hadits Abu Hurairah terdapat rowiy yang dhoif, yakni Ad-Darowardiy dari Muhammad
bin Abdullah bin Hasan. Imam Bukhoriy menilai Muhammad bin Abdullah bin Hasan sebagai
orang yang tidak disetujui (لا يتابع عليه).
Kendati
telah kita temukan sejumlah pendapat yang dianggap lebih kuat, tentu saja itu
bukan merupakan akhir dari keinginan kita untuk mengkajinya kembali. Karena seperti
kita pahami bersama, bahwa masalah ini akan menjadi bagian dari kelengkapan
agama allah swt jika semua kalangan dengan hati yang terbuka mau menerima serta
menghargai usaha para ulama dalam menemukan solusi dari sebuah permasalahan. Dan
yang terpenting adalah, agar umat islam tidak membiasakan diri untuk saling
tuduh-menuduh sebelum menemukan arti dari sebuah toleransi, serta tidak
menghakimi orang lain dalam keyakinannya.
*Hadits:
اذا
سجد احدكم, قلا يبرككما يبرك البعير, وليضع يديه قبل ركبتيه
“Jika kamu sujud, maka janganlah menderum seperti menderumnya
unta, hendaklah ia meletakkan kedua tangan sebelum kedua lututnya.” (Abu
Dawud, Tirmidziy & Nasa’i)
رايت
النبي الصل الله عليه وسلم : اذا سجد وضع ركبتيه قبل يديه
“Aku melihat baginda nabi saw jika sujud meletakkan
kedua lututnya sebelum kedua tangannya.” (Abu Dawud,
Tirmidziy, Nasa’i & Ibnu Majah)
*Rujukan : kitab Subulus Salam/Shohih Ibnu Khuzaimah/Roudhotuth
Tholibin/Tuhfatul Ahwadziy Syarah Tirmidyi.
والله اعلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar