Nama : Sahrul Amin
NIM :
170202001
Kelas/semester/jurusan :A/II/Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Mata kuliah :Pengantar Hukum Islam Dan Pranata
Sosial
Dosen pengampu :Atun Wardatun, M.Ag. MA.
Ph.D
I.
Identitas
buku
Judul : PRANATA SOSIAL HUKUM ISLAM
Pengarang : Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas,
M.Si.
Penerbit : refika aditama
Tebal buku : 324 hlm
II.
Resume
A.
Pengertian
dan konsep waris
Waris dapat diartikan dari dua segi, yang pertama dari segi bahasa
waris berarti perpindahan sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Dan yang
kedua dari segi istilah, waris dapat diartikan sebagai pindahnya hak milik
orang yang telah meninggal dunia kepada para ahli warisnya yang masih hidup.
Kewarisan itu sendiri memiliki konsep yaitu dalam mengatur
pemindahan hak kepemilikan harta benda peninggalan dari pewaris, menentukan
siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian yang diperoleh oleh
masing-masing ahli waris. Sementara harta yang dapat dibagikan dari pemilik
harta waris tersebut apabila harta tersebut telah dikurangi dengan biaya-biaya
yang dibutuhkan oleh pewaris ketika hendak dimakamkan, seperti biaya pemakaman
dan juga dikurangi dengan hutang-hutang dari pewaris.
B.
Sebab,
Syarat, dan Rukun Waris
1.
Sebab-sebab
waris
a.
Nasab(Hubungan darah antara muwaris dengan
ahli waris)
b.Zaujiah (Hubungan pernikahan antara muwaris dengan ahli waris)
c.
Al-wala’
(Kerabat hukmiah karena telah membebaskan seseorang dari statusnya sebagai
seorang hamba sahaya)
2.
Syarat-syarat
waris
a.
Muwaris
(orang yang meninggal dunia dan hartanya berhak dimiliki oleh ahli waris)
b.Ahli waris (orang-orang yang berhak mendapatkan harta peninggalan
muwaris)
c.
Maurus/tirkah
(sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia)
3.
Rukun
waris
Adapun rukun waris tidak jauh berbeda dengan syarat waris, perbedaannya
terletak pada waktu pelaksanaannya yaitu syarat waris harus ada pada saat
terjadinya peristiwa kematian, sedangkan rukun waris harus ada pada saat
pembagiana waris itu dilaksanakan.
C.
Keadilan
dalam kewarisan
Kata adil mengandung bebearapa makna, diantaranya sebagai berikut:
1.
al-musawah
(sama),
2.
al-qisth
(pertengahan),
3.
al-mustakim
(lurus), dan
4.
al-mizan
(timbangan).
D.
Formulasi
keadilan waris dalam al-quran
Perolehan hak waris sama besarnya dapat diterima oleh laki-laki dan
perempuan sama besarnya apabila berada pada komposisi sebagai berikut:
1.
Ayah
dan ibu ketika bersama-sama dengan cucu
2.
Saudara
laki-laki dan saudara perempuan seibu
Perolehan hak waris laki-laki lebih besar daripada perolehan hak
waris perempuan apabila berada pada komposisi sebagai berikut:
1.
Anak
laki-laki bersama-sama dengan anak perempuan
2.
Ayah
dan ibu bersama-sama menjadi ahli waris, sedangkan muwaris tidak meninggalkan
anak.
3.
Saudara
laki-laki sekandung/seayah bersama-sama dengan saudara perempuan
sekandung/seayah.
4.
Suami
dan istri
E.
Hukum
waris islam di Indonesia
1.
Urgensi
reformulasi kewarisan
Hukum islam dipandang sebagai hukum yang bersifat universal,
dinamis, elastis, dan fleksibel sehingga mampu menampung berbagai bentuk
perkembangan.
Perihal pentingnya dilakukan reformulasi dalam arti merumuskan
kembali hukum islam yang berlaku dan berkembang di Indonesia, khususnya dalam
bidang kewarisan islam adalah untuk memberikan jawaban atas permasalahan
kewarisan yang terdapat dalam sistem hukum kewarisan islam itu sendiri dan
beberapa kekosongan hukum yang terdapat di dalamnya.
2.
Prinsip
dan muatan kewarisan dalam KHI
Secara umum, pedoman yang digunakan dalam merumuskan hukum adalah
berdasarkan pada kaidah-kaidah yang terdapat di dalam faraidh. Secara
substansial kandungan hukum buku II KHI tentang kewarisan tidak jauh berbeda
dengan prinsip-prinsip kewawrisan yang telah dirumuskan oleh para ahli fiqh
dalam fiqh faraidh. Akan tetapi, ditemukan pasal-pasal yang bersifat melengkapi
sebagai hasil modifikasidengan kondisi local yang menuntut pengaturan lebih
pasti.
a)
Pelembagaan
harta bersama
b)
Porsi
anak perempuan
c)
Formulasi
bagian ayah
d)
Peluang
perdamaian dalam pembagian
e)
Penertiban
warisan anak yang belum dewasa
f)
Ahli
waris pengganti
g)
Lahan
pertanian kurang 2 hektar
h)
Modekasi
wasiat wajibah
III.
Penilaian
dan komentar
Dalam buku pranata sosial dan hukum islam yang ditulis oleh Prof.
Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si., khususnya dalam bab sepuluh tentang
kewarisan dan pranata kewarisan dalam masyarakat memuat 5 sub bab:
1.
Pengertian
dan konsep waris, pada sub bab ini telah dijelaskan secara terperinci mengenai
pengertian dan konsep waris. Hal ini ditandai dengan dibahasnya pengertian
waris dari segi bahasa dan dari segi istilah.
2.
Sebab,
syarat, dan rukun waris, buku ini bagus karena telah membahas pula tentang
sebab, syarat dan rukun waris yang merupakan pokok utama dalam pemabahasan
waris dan menjadi poin penting dalam hukum mawaris.
3.
Keadilan
dalam kewarisan islam, dalam sub bab ini telah menguraikan mengenai
keadilan secara terperinci, namun dalam pembahasannya hanya menjelaskan
mengenai makna keadilan saja, sedangkan dalam hal keadilan kewarisan tidak
dibahas secara terperinci hanya sekedar mencantumkan kalimat tentang perbedaan
antara laki-laki dan perempuan dalam masalah waris.
4.
Formulasi
keadilan waris dalam al-quran, dalam sub bab ini dibahas mengenai perolehan hak waris yang
diterima oleh ahli waris telah dijabarkan secara jelas dan terperinci, bahkan
di lengkapi dengan dasar hukumnya. (lihat halaman 182-186)
5.
Hukum
waris islam di Indonesia, dalam sub bab ini telah dirincikan mengenai kewarisan
dalam KHI yang telah ditemui pasal yang bersifat melengkapi sebagai hasil dari
modifikasi dengan kondisi lokal yang menuntut pengaturan lebih pasti dan rinci.
Sehingga memberikan pemahaman baru bagi pembaca mengenai hukum waris islam di
Indonesia.
Buku ini dianjurkan untuk dibaca dan dimiliki oleh mahasiswa
fakultas syariah khususnya jurusan ahwal syakhsiyyah, karena dalam buku ini
membahas mengenai hukum kewarisan dan kaitannya dengan pranata kewarisan, dimana
setiap babnya membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kewarisan dan
juga hukum kewarisan di Indonesia yang mana yang merupakan fokus utama jurusan
ahwal syakhsiyyah adalah hukum maka buku ini dapat dijadikan sebagai salah satu
rujukan dalam meningkatkan atau menambah wawasan tentang hukum yang berkaitan
dengan hukum kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar