Rabu, 18 April 2018

Resume bab 10 tentang kewarisan dan pranata kewarisan dalam masyarakat

Nama                                       : Sahrul Amin
NIM                                        : 170202001
Kelas/semester/jurusan            :A/II/Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Mata kuliah                             :Pengantar Hukum Islam Dan Pranata Sosial
Dosen pengampu                    :Atun Wardatun, M.Ag. MA. Ph.D
I.                   Identitas buku
Judul         :           PRANATA SOSIAL HUKUM ISLAM
Pengarang :           Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si.
Penerbit     :           refika aditama
Tebal buku            :           324 hlm
II.                Resume
A.    Pengertian dan konsep waris
Waris dapat diartikan dari dua segi, yang pertama dari segi bahasa waris berarti perpindahan sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Dan yang kedua dari segi istilah, waris dapat diartikan sebagai pindahnya hak milik orang yang telah meninggal dunia kepada para ahli warisnya yang masih hidup.
Kewarisan itu sendiri memiliki konsep yaitu dalam mengatur pemindahan hak kepemilikan harta benda peninggalan dari pewaris, menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian yang diperoleh oleh masing-masing ahli waris. Sementara harta yang dapat dibagikan dari pemilik harta waris tersebut apabila harta tersebut telah dikurangi dengan biaya-biaya yang dibutuhkan oleh pewaris ketika hendak dimakamkan, seperti biaya pemakaman dan juga dikurangi dengan hutang-hutang dari pewaris.
B.     Sebab, Syarat, dan Rukun Waris
1.      Sebab-sebab waris
a.  Nasab(Hubungan darah antara muwaris dengan ahli waris)
b.Zaujiah (Hubungan pernikahan antara muwaris dengan ahli waris)
c. Al-wala’ (Kerabat hukmiah karena telah membebaskan seseorang dari statusnya sebagai seorang hamba sahaya)
2.      Syarat-syarat waris
a. Muwaris (orang yang meninggal dunia dan hartanya berhak dimiliki oleh ahli waris)
b.Ahli waris (orang-orang yang berhak mendapatkan harta peninggalan muwaris)
c. Maurus/tirkah (sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia)
3.      Rukun waris
Adapun rukun waris tidak jauh berbeda dengan syarat waris, perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaannya yaitu syarat waris harus ada pada saat terjadinya peristiwa kematian, sedangkan rukun waris harus ada pada saat pembagiana waris itu dilaksanakan.
C.     Keadilan dalam kewarisan
Kata adil mengandung bebearapa makna, diantaranya sebagai berikut:
1.      al-musawah (sama),
2.      al-qisth (pertengahan),
3.      al-mustakim (lurus), dan
4.      al-mizan (timbangan).
D.    Formulasi keadilan waris dalam al-quran
Perolehan hak waris sama besarnya dapat diterima oleh laki-laki dan perempuan sama besarnya apabila berada pada komposisi sebagai berikut:
1.      Ayah dan ibu ketika bersama-sama dengan cucu
2.      Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu
Perolehan hak waris laki-laki lebih besar daripada perolehan hak waris perempuan apabila berada pada komposisi sebagai berikut:
1.      Anak laki-laki bersama-sama dengan anak perempuan
2.      Ayah dan ibu bersama-sama menjadi ahli waris, sedangkan muwaris tidak meninggalkan anak.
3.      Saudara laki-laki sekandung/seayah bersama-sama dengan saudara perempuan sekandung/seayah.
4.      Suami dan istri
E.     Hukum waris islam di Indonesia
1.      Urgensi reformulasi kewarisan
Hukum islam dipandang sebagai hukum yang bersifat universal, dinamis, elastis, dan fleksibel sehingga mampu menampung berbagai bentuk perkembangan.
Perihal pentingnya dilakukan reformulasi dalam arti merumuskan kembali hukum islam yang berlaku dan berkembang di Indonesia, khususnya dalam bidang kewarisan islam adalah untuk memberikan jawaban atas permasalahan kewarisan yang terdapat dalam sistem hukum kewarisan islam itu sendiri dan beberapa kekosongan hukum yang terdapat di dalamnya.
2.      Prinsip dan muatan kewarisan dalam KHI
Secara umum, pedoman yang digunakan dalam merumuskan hukum adalah berdasarkan pada kaidah-kaidah yang terdapat di dalam faraidh. Secara substansial kandungan hukum buku II KHI tentang kewarisan tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip kewawrisan yang telah dirumuskan oleh para ahli fiqh dalam fiqh faraidh. Akan tetapi, ditemukan pasal-pasal yang bersifat melengkapi sebagai hasil modifikasidengan kondisi local yang menuntut pengaturan lebih pasti.
a)      Pelembagaan harta bersama
b)      Porsi anak perempuan
c)      Formulasi bagian ayah
d)     Peluang perdamaian dalam pembagian
e)      Penertiban warisan anak yang belum dewasa
f)       Ahli waris pengganti
g)      Lahan pertanian kurang 2 hektar
h)      Modekasi wasiat wajibah
III.             Penilaian dan komentar
Dalam buku pranata sosial dan hukum islam yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si., khususnya dalam bab sepuluh tentang kewarisan dan pranata kewarisan dalam masyarakat memuat 5 sub bab:
1.      Pengertian dan konsep waris, pada sub bab ini telah dijelaskan secara terperinci mengenai pengertian dan konsep waris. Hal ini ditandai dengan dibahasnya pengertian waris dari segi bahasa dan dari segi istilah.
2.      Sebab, syarat, dan rukun waris, buku ini bagus karena telah membahas pula tentang sebab, syarat dan rukun waris yang merupakan pokok utama dalam pemabahasan waris dan menjadi poin penting dalam hukum mawaris.
3.      Keadilan dalam  kewarisan islam,  dalam sub bab ini telah menguraikan  mengenai  keadilan secara terperinci, namun dalam pembahasannya hanya menjelaskan mengenai makna keadilan saja, sedangkan dalam hal keadilan kewarisan tidak dibahas secara terperinci hanya sekedar mencantumkan kalimat tentang perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam masalah waris.
4.      Formulasi keadilan waris dalam al-quran, dalam sub bab ini  dibahas mengenai perolehan hak waris yang diterima oleh ahli waris telah dijabarkan secara jelas dan terperinci, bahkan di lengkapi dengan dasar hukumnya. (lihat halaman 182-186)
5.      Hukum waris islam di Indonesia, dalam sub bab ini telah dirincikan mengenai kewarisan dalam KHI yang telah ditemui pasal yang bersifat melengkapi sebagai hasil dari modifikasi dengan kondisi lokal yang menuntut pengaturan lebih pasti dan rinci. Sehingga memberikan pemahaman baru bagi pembaca mengenai hukum waris islam di Indonesia.
Buku ini dianjurkan untuk dibaca dan dimiliki oleh mahasiswa fakultas syariah khususnya jurusan ahwal syakhsiyyah, karena dalam buku ini membahas mengenai hukum kewarisan dan kaitannya dengan pranata kewarisan, dimana setiap babnya membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kewarisan dan juga hukum kewarisan di Indonesia yang mana yang merupakan fokus utama jurusan ahwal syakhsiyyah adalah hukum maka buku ini dapat dijadikan sebagai salah satu rujukan dalam meningkatkan atau menambah wawasan tentang hukum yang berkaitan dengan hukum kekeluargaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

WALI TANPA NAMA DAN TANPA GELAR

WALI TANPA NAMA DAN TANPA GELAR Suatu hari aku bertemu dengan orang gila ( Al-majnuni Murokab )tak jauh dari makam seorang wali, ia...